Sabtu, 21 Agustus 2010

Sembilan tahun menggeluti ikan cupang, membuat Hari Respati sangat akrab dengan ikan unik tersebut. Bahkan dia terpilih sebagai ketua perkumpulan penggemar ikan cupang. Hanya saja, hingga kini dia belum berani menilai kualitas ikan bernama latin Betta splendens itu.

Ketua Tugu Muda Semarang Betta Community itu tak berani menjadi juri kontes cupang. ''Saya tak berani menilai. Sebab menentukan kualitas cupang bukan persoalan yang gampang. Banyak kriteria yang harus dinilai,'' tutur Hari yang menjadi Ketua Pelaksana Semarang Betta Contest 2006. Kontes ikan cupang itu akan digelar di Pasar Ikan Higienis, Jalan Pengapon, Minggu (23/7). Lomba akan diikuti paling sedikit 100 peserta dari berbagai kota di Jateng. Selain lomba, di tempat yang sama juga digelar pameran ikan hias.Hari mengatakan, sudah lama menggemari ikan hias jenis itu. Namun baru pada 1997 benar-benar memfokuskan diri sepenuhnya pada ikan yang dulunya lebih dikenal sebagai ikan aduan. Koleksi ikan cupang yang dimilikinya mencapai 200 ekor. Dari jumlah itu, 50 ekor di antaranya termasuk ikan mahal, harganya Rp 100.000 - Rp 500.000 per ekor.
Ikan Aduan
Saat menjadi ikan aduan, bentuk sirip cupang pendek dan warna tidak cerah. Dalam perkembangannya, cupang berevolusi menjadi ikan hias karena keindahan siripnya. Cupang hias dihasilkan melalui kawin silang dalam beberapa keturunan.Yang berkembang tak hanya bentuk tubuh dan sirip, tetapi juga warna menjadi lebih cerah dibanding dengan cupang aduan. "Merawat ikan cupang cukup susah. Pemeliharaannya harus benar-benar teliti. Tak sekadar memberi pakan, tetapi juga memperhatikan kualitas air tempat ikan dipelihara," ungkap dia.
Jenis ikan cupang yang populer di Indonesia saat ini antara lain serit, halfmoon, double tail dan plakat. Ikan jenis halfmoon dan plakat, lebih banyak didatangkan dari Thailand. Sedangkan jenis serit, produk Indonesia paling unggul.Dalam setiap lomba, selalu muncul jenis baru yang memiliki keunggulan tersendiri. Karena itu, dalam lomba di Semarang, juga diharapkan muncul jenis baru. Salah satu jenis disebut ikan halfmoon karena ekor ikan itu hampir menutupi setengah badannya dan berbentuk seperti bulan setengah pada malam hari.Sementara di Indonesia, ikan cupang jenis serit menjadi andalan dalam berbagai kontes tingkat internasional. Sebab ikan itu lebih unggul dalam bentuk dan ukuran serta siripnya yang mirip sisir. "Ikan cupang yang baik itu dilihat dari kesempurnaan bentuk tubuh dan siripnya," tambah dia. (Rosyid Ridho-18m) (22 Juli 2006)
Sumber :
Sumber Gambar:

BETERNAK IKAN CUPANG


Beternak Ikan Cupang ini bisa dibilang gampang – gampang mudah. Sebenarnya ada hal yang harus diperhatikan sebelum mengawinkan ikan kesayangan anda. Kalau salah bisa – bisa ikan cupang kesayangan anda tidak jadi kawin dan menghasilkan terlur, tetapi malah mati.
Hal – hal tersebut adalah
MEMILIH INDUKAN
Kalau kita memilih ikan yang akan dikawinkan, sebaiknya pilih ikan yang bagus meskipun bukan ikan level1 yang biasanya di lombakan. Asalkan indukan itu bagus, maka kemungkinan anakan yang dihasilkan akan bagus pula. Karena anakan akan memiki sifat dari indukannya.
Untuk ikan jantan,
- Pilih ikan yang sering berenang di bawah ataupun melayang ditengah permukaan. Jangan pilih ikan yang sering berenang pada permukaan air. Hal itu menandakan bahwa ikan itu dalam kedaan tidak sehat.
- Pilihlah ikan yang memiliki warna cerah. Meskpun ikan itu berwarna gelap (hitam) pilihlah warna yang mengkilat. Karena itu merupakan ciri pejantan tangguh
- Ikan cupang jantan haruslah lincah. Jika ingin mengetahui lincah atau tidak ikan itu, coba dekatkan dengan cupang jantan lain. Maka akan terlihat nantinya.
Untuk ikan betina
- Ikan betina memiliki warna pudar dan gerakannya tidak lincah. Ikan ini cenderung lebih sering diam.
- Pilih ikan cupang betina yang memiliki matang telur. Betina yang matang telur dapat diketahui dari perutnya yang buncit dan dibagian perut bawahnya (dekat dengan sirip dasi ikan) ada semacam bintik bintik putih.
- Ikan ini haruslah sudah berumur diatas 4 bulan. Sebetulnya bisa mengawinkan dibawah umur 4 bulan, misalnya 3 bulan keatas. Namun..ikan ini akan menghasilkan telur yang tidak cukup banyak.
PAKAN
Sebelum ikan betina dimasukkan kedalam wadah pemijahan, sebaiknya 2-3 hari sebelumnya diberi makanan jentik nyamuk. Agar perutnya semakin buncit dan telur yang dihasilkan bisa semakin banyak.
KUALITAS AIR
Kondisi air ini sangat penting dalam proses pemijahan, malah untuk masa penetasan telur kondisi air akan sangat banyak dibutuhkan. Kondisi air yang baik, memiliki lebih kurang ph 7. Jika ph air terlalu asam ataupun terlalu basa, maka akan sangat berpengaruh terhadap keadaan ikan.
TEMPAT PEMIJAHAN
Tempat pemijahan ikan cupang sebetulnya tidaklah lebih besar jika dibandingkan dengan tempat pemeliharaannya. Cukup gunakan akuarium berukuran kecil ataupun toples – toples yang ada. Jika tempat terlalu besar, kemungkinan kawin ikan ini sangatlah kecil, karena saling jauh jarak antara ikan jantan dan ikan betina.
Tahap – tahap yang perlu dilakukan :
1. Pindahkan ikan jantan ke dalam wadah pemijahan dan biarkan dahulu selama satu hari. agar si jantan ini bisa beradaptasi dengan daerah barunya tersebut.
2. Dekatkan si jantan dan betina, PDKT istilahnya. Dengan cara menempatkan betina ke dalam tempat si jantan, namun si betina jangan dimasukkan terlebih dahulu. Gunakan gelas aqua ataupun plastik untuk cupang betina.
3. Biarkan kedaaan seperti diatas hingga 1-2 hari. Lihatlah, apabila pada permukaan tempat cupang jantan sudah banyak gelembung – gelembung yang dibuat, berarti cupang jantan itu sudah siap. Setelah itu langsung masukkan saja cupang 
betina ke dalamnya. Dan biarkan ke adaan ikan seperti itu.
4. Sekitar 1-2 hari lihatlah ikan tersebut. Jika berhasil, di permukaan akan ada banyak terlur berwarna putih yang menempel pada gelembung – gelembung yang sebelumnya pernah dibuat oleh cupang jantan.
5. Setelah tahu ada terlur, sebaiknya angkat dan pindahkan cupang betina ke dalam tempat lain. Karena kebanyakan cupang betina memakan telurnya sendiri. Berbalik dengan cupang jantan yang selalu menjaga telurnya dengan penuh siaga dan kasih sayang.
6. Jangan lupa beri makan secukupnya, baik cupang jantan maupun cupang betina. Karena setelah proses pemijahan itu selesai, kedua ikan akan sangat kelelahan dan butuh makanan untuk asupan energi. Terutama untuk cupang betina, beri ia waktu istirahat sebelum akan dikawainkan kembali. Sebaliknya, cupang jantan juga diberi makan agar tidak kelaparan dan memakan telur – telurnya sendiri.
7. Cukup butuh waktu 2 hari saja untuk menunggu telur itu menetas. Nanti akan terlihat meski sangat kecil, anakan berenang meski belum sempurna dan masih dibantu ikan jantan. Jika anakan jatuh ke dasar, maka akan diambil dan diletakkan kembali ke dalam gelembung – gelembungnya.
8. Berilah makanan anakan itu setelah 2-3 hari dari telur menetas. Biasanya anakan diberi makanan infusaria (anak kutu air) atau kalau tidak ada, bisa diberikan kutu air yang telah disaring.
Hal ini saya paparkan berdasarkan yang sudah pernah saya lakukan dan juga berdasarkan penelitian – penelitian terhadap hal tersebut. (naif05, 28 Maret 2009)

Kamis, 12 Agustus 2010

HAKI

1
I. PENDAHULUAN
Sejak awal abad 18 bangsa Eropa sudah mulai memikirkan soal Hak Kekayaan
Intelektual (HKI). Hal ini tercermin pada pameran internasional atas penemuanpenemuan
baru di Vienna pada tahun 1873. Namun, beberapa negara kemudian
enggan mengikuti pameran-pameran seperti itu, karena takut ide-ide baru tersebut
dicuri dan dieksploitasi secara komersial di negara lain. Sejak saat itu mulai timbul
kebutuhan perlindungan secara internasional atas karya intelektual. Ada sejumlah
hasil penemuan baru di berbagai bidang pada abad itu antara lain beberapa
disebutkan. Pada tahun 1883 Johannes Brahmas menciptakan Symphony ke 3. Robert
Louis Stevenson menulis Treasure Island. John dan Emily Roebling membuat
kontruksi jembatan New York’s Brooklyn. Di bidang lain seperti teknologi dapat dilihat
dari hasil temuan-temuan di bidang teknologi yang kontroversial, mengawali revolusi
industri, seperti penyempurnaan prinsip kerja mesin uap oleh James Watt. i
Kebutuhan perlindungan terhadap HKI dapat ditelusuri sejak sebelum mesin cetak
ditemukan. Misalnya sudah ditemukan data perkara hak cipta tahun 567 Anno
Dominum (AD) Biarawan Columba diam-diam menyalin tanpa izin kitab Mazmur
ciptaan gurunya Abbot Finian. King Diarmid melarang hal itu. Di sini kita melihat telah
ada perlindungan terhadap ciptaan seseorang dengan alasan moral. Juga pada zaman
Romawi penyair Martial syairnya dibaca tanpa ijin. Martial menamakan perbuatan
orang ini sebagai plagium.ii
Penemuan-penemuan baru itu, ternyata dibarengi dengan maraknya pembajakan
hasil karya seni, atau pencurian ide, sehingga masyarakat merasa perlu melindungi
karya-karya mereka. Karya-karya itu dihasilkan bukan tanpa kerja keras, bahkan
dengan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan biaya sehingga pembajakan hasil
karya orang lain, atau pengambilan ide tanpa memberikan kompensasi bagi
pemiliknya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Landasan moral ini dalam
filsafat sebagai teori hukum alam. Satu dari beberapa isinya adalah jangan mencuri
atau jangan mengambil apa yang bukan hakmu.
Karya intelektual yang dihasilkan manusia tidak berangkat dari nol, tetapi
dihasilkan dari sesuatu hasil kerja yang sudah atau pernah ada. Artinya, karya itu bisa
dihasilkan karena materinya sudah disediakan oleh alam dan kemudian diolah dan
dimodifikasi oleh manusia sesuai dengan kebutuhannya, atau memang sudah dibuat
oleh manusia terdahulu dan disempurnakan lagi oleh manusia berikutnya. Yang sudah
ada itu ditingkatkan kegunaannya sehingga mempunyai nilai lebih.
Dengan alasan di atas, maka dasar pemberian hak kepada para pencipta (kreator),
penemu (inventor) atau pendesain, yang hasil karyanya digunakan untuk
meningkatkan taraf hidup dan martabat, serta kesejahteraan manusia perlu dipahami
oleh masyarakat. Secara logis seharusnya dapat diterima bahwa setelah hak diberikan
kepada mereka yang berprestasi, kewajiban akan timbul pada masyarakat yang
berkepentingan dengan hasil karya itu untuk tidak menggunakannya tanpa hak,
memalsukan, memperbanyak tanpa ijin atau mencuri idenya. Diharapkan masyarakat
sadar, hal itu merugikan si pencipta, pendesain atau inventor (penemu), juga negara
sehubungan dengan pajak.
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dari tulisan ini adalah apa
konsep dasar pemberian hak kekayaan intelektual sebagai hak indvidual? Secara
khusus, bagaimana perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual?
Analisa hak dibatasi pada kepemilikan intelektual sebagai hak individual yang
berbeda dengan pemahaman hak milik sebagai hak kebendaan di dalam KUHPerdata,
walau berangkat dari konsep yang sama. Maka tujuan dari dari tulisan ini adalah
mendeskripsikan konsep dasar pemberian hak kekayaan intelektual. Kedua, adalah
dasar perlindungan hukum kekayaan intelektual.
2
II. PEMBAHASAN
A. Pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual
Pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual sulit diutarakan
secara gamblang, karena sangat luas. Penjelasan tentang hal ini perlu
kita ketahui mulai dari istilahnya, kemudian definisi, dan pemahaman
secara hukum.
1. I s t i l a h
Istilah dan penyebutan semua hak hasil karya intelektual sebagai satu
kesatuan berkembang terus dari waktu ke waktu. Terutama setelah
Intellectual Property Rights (IPR) diterjemahkan sebagai Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) dan masuk dalam khasanah perundang-undangan Indonesia.
Sebelumnya para pakar hukum Indonesia, seperti Sudargo Gautama, Bapak
Hukum Perdata Internasional Indonesia dalam bukunya Undang-Undang Merek
Baru tahun 2000 menggunakan istilah Hak Milik Intelektual. Istilah ini
kemudian menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)iii. Sebagian menulis
HaKI. Mengapa digunakan huruf a kecil? Ada pendapat yang mengatakan
bahwa penulisan inisial dari singkatan preposisi dalam bahasa Indonesia tidak
seharusnya ditulis dengan huruf besar.
Kemudian, di awal tahun 2001 para pakar bidang kekayaan intelektual
dalam seminar-seminar mulai menggunakan istilah baru, yaitu Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) yang secara resmi digunakan dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Perundang-undangan RI No. M/03.PR.07.10 tahun 2000 dan
Persetujuan Menteri Negara Aparatur Negara dalam Surat No.
24/M/PAN/1/2000 iv. Bahkan pada sekitar tahun 2007/2008 ada yang sudah
mulai menggunakan istilah Kekayaan Intelektual (KI) saja.
Sampai saat ini belum ada istilah yang digunakan secara umum dan
baku. Namun, yang terpenting dipahami adalah maksudnya yang sama, yaitu
hak yang diberikan kepada kaum intelektual berkaitan dengan atau mengenai
kekayaan intelektual bukan mengenai hal lain.
2. Definisi HKI
Hak Kekayaan Intelektual sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena
banyak bentuknya dan luas obyeknya. Seperti diketahui bahwa ruang lingkup
HKI secara umum dapat dibagi dalam dua bidang yaitu bidang karya cipta
dan hal-hal terkait; dan di bidang industri.
World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai badan khusus
PBB yang memiliki otoritas di bidang Intellectual Property Rights (IPR) memberi
definisi sebagai berikut. ”Very broadly, intellectual property means the legal
rights which result from intellectual activity in the industrial, scientific, literary
and artistic fileds”.v
Rumusan sederhana yang dapat digunakan untuk pemahaman awal,
walau deskripsi ini belum menghadirkan definisi HKI secara holistik dan
sempurna, adalah sebagai berikut. Hak Kekayaan Intelektual adalah
”Hak yang diberikan negara kepada intelektual yang menghasilkan karya di
bidang kekayaan intelektual, yang mempunyai nilai komersial, baik langsung
secara otomatis atau melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai
penghargaan, pengakuan hak dan sarana perlindungan hukum”. vi
Apa pemahaman hak yang diberikan secara langsung atau otomatis? Hal ini
dapat dijelaskan sebagai berikut. Hak ini diberikan sangat terbatas, dan
anya kepada pencipta hasil seni dan sastra serta ilmu pengetahuan; di samping
karya di bidang rahasia dagang. Hak dan perlindungan langsung diberikan
3
ketika hasil suatu ide diwujudkan dalam bentuk nyata. Dapat dilihat, didengar
atau dinikmati oleh orang lain dan dipublikasikan. Contohnya adalah karya seni
musik lagu, atau metode-metode di bidang rahasia dagang seperti resep
makanan, metode penjualan dsb. Secara ”otomatis” artinya tidak perlu
melalui pendaftaran untuk mendapat perlindungan dan pengakuan haknya.
Sedangkan hak yang harus dimohonkan kepada negara (instansi terkait)
melalui ”pendaftaran”, contohnya adalah hak paten. Si inventor (penemu)
setelah melakukan pendaftaran; invensinya memenuhi syarat dan lulus uji
laboratorium; dan dikabulkan permohonannya akan menerima sertifikat hak
paten. Pengakuan hak dan perlindungan hukum baru ada setelah hal itu
dimohonkan dan didaftar serta dikabulkan oleh instansi terkait.
3. Ruang Lingkup HKI
HKI tersebar di dua cabang utama yaitu pertama, Kekayaan Industri
yang terdiri atas (1) paten, (2) Merek barang dan jasa, (3) rahasia dagang (4)
Disain Industri dan (5) Indikasi Geografis (6) Desain Tata Letak Srkuit Terpadu.
Kedviiua, kekayaan ciptaan dan hak terkait di bidang (1) tulisan-tulisan, (2)
musik, (3) drama, (4) Audiovisual, (5) Lukisan dan Gambar (6) Patung, (7)
Foto, (8) Ciptaan Arsitektur; dan hak terkait berupa (9) Rekaman Suara, (10)
Pertunjukan Pemusik, Aktor, dan Penyanyi, dan (11) Penyiaran.
Mengingat hak cipta, paten, merek dan lain-lain berbeda hasil karya atau
temuannya, maka berbeda pula perlakuannya. Paten, desain industri, desain
tata letak sirkuit terpadu, merek, varietas tanaman baru harus terdaftar untuk
memperoleh perlindungan. Yang dimuat dalam pendaftaran adalah penemunya,
desain, nama dagang, logo dll untuk informasi kepada publik. Hak cipta dan
rahasia dagang secara otomatis akan dilindungi sesuai dengan kondisi spesifik.
Kedua hak ini tidak harus, dan oleh karena itu data-datanya tidak perlu dibuka
untuk umum, contohnya hak cipta atas suatu program komputerviii. Tentang
konstruksi suatu program komputer tetap menjadi milik si pencipta. Perbedaan
lainnya adalah jangka waktu perlindungan tiap-tiap kekayaan intelektual.
B. Konsep Dasar Pemberian Hak
1. Filosofi Dasar
Landasan filosofi Hak Kekayaan Intelektual adalah penghargaan atas hak
milik sebagai hak individual. Hak yang diberikan negara kepada para kreator,
inventor atau pendisain atas hasil kreasi atau temuannya adalah hak yang
paling sempurna dalam bidang hak kebendaan yaitu hak milik. Namun, hak
milik untuk karya intelektual sifatnya tidak murni, karena hak ini selain dibatasi
antara lain oleh waktu perlindungan hukum, dan bila hasil temuannya
diperlukan untuk kepentingan umum, negara bisa mewajiban si pemegang hak
untuk memberi ijin pada orang lain menggunakan haknya, walau ada ganti
rugi. Juga, hak milik yang terkandung di dalam hak kekayaan intelektual adalah
hak milik dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi
yang berawal dari suatu ide.
Dasar pemikiran tentang hak milik awalnya sudah ada sejak jaman
filusuf Aristoteles dengan teori keadilannya. Menurut John Lock, filusuf Inggris
abad ke 18, hak milik adalah satu dari tiga hal yang tidak dapat dipisahkan dari
manusia. Manusia lahir ”tabula rasa” artinya dalam keadaan bebas dan setara
di bawah hukum kodrat. Hukum kodrat melarang siapapun merusak,
menghilangkan (1) kehidupan, (2) kebebasan, (3) serta hak milik. Ketiga hal
ini menurut Locke tidak dapat dilepaskan dari diri manusia karena datangnya
dari Yang Maha Kuasa. Dari ketiga hak itu, hak miliklah yang menjadi perhatian
4
Locke. Katanya, setiap manusia memiliki dirinya sendiri sebagai miliknya. Tak
seorangpun memiliki hak atas pribadi orang lain kecuali pemiliknya sendiri,
termasuk hasil kerja tubuhnya dan karya tangannyaix serta panca indranyax.
Manusia menggabungkan apa yang telah tersedia di alam dan dibiarkan oleh
alam dengan kerjanya dan disatukan dengan miliknya sendiri. Dengan cara itu
manusia menjadikan temuannya tersebut sebagai miliknya. Dengan kerja keras
ia menggabungkan hal-hal yang tersedia di alam itu dengan sesuatu yang
dikecualikan dari hak bersama dengan orang lain. Oleh karena itu, hasil kerja
ini merupakan milik yang tak dapat dipersoalkan lagi dari orang yang telah
bekerja itu, dan tak seorangpun kecuali dirinya sendiri yang dapat memiliki hak
atas suatu yang berkaitan dengan kerjanya.xi Intinya adalah bahwa manusia
memiliki apapun yang ada dalam dirinya termasuk akal budinya, buah pikiran,
ide atau gagasan serta kepekaannya yang kemudian diolah dengan
memadukan, memisahkan, mengurangi atau menambah apa yang sudah ada di
alam dan menyatakan secara bertanggungjawab bahwa dialah yang empunya
gagasan itu. Hak itu diberikan oleh negara dan disahkan sebagai miliknya
karena ide/gagasannya atau produknya mempunyai nilai komersial dan dapat
dijadikan aset pribadi dan digunakan untuk kepentingan dan kemajuan serta
kesejahteraan manusia.xii
Hak milik intelektual mulai diperjuangkan sebagai hak individual di
negara-negara yang mempunyai sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon
dimana hak milik benar-benar diperjuangkan sebagai hak individual. Sistem
hukum Common Law dan Eropa Kontinental mempunyai pemahaman yang
berbeda tentang hak milik. Di dalam sistem hukum Common Law hal ini dapat
dilihat dalam Hukum Privatnya dimana diatur kaidah-kaidah hukum tentang
Hak Milik (Law Property) secara rinci.xiii Tidak demikian dengan sistem hukum
Eropa Kontinental.
Pada dasarnya konsepsi dan sistem hukum HKI tidak berakar dalam
budaya hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih menekankan pada
konsep komunal. Sistem hukum Indonesia termasuk sistem hukum Eropa
Kontinental yang memahami hak milik selain sebagai hak individual juga
mempunyai konsep komunal dan sosial. Kepemilikan yang berlandaskan konsep
hak individual lebih menekankan pada pentingnya diberikan perlindungan
hukum kepada siapa saja yang telah menghasilkan suatu karya intelektual yang
mempunyai nilai ekonomi dan dihasilkan karena proses yang panjang dengan
pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan biaya.
Hak milik mempunyai konsep komunal artinya bila hak individual itu
diperlukan oleh masyarakat luas, negara dapat mencabut atau mengalihkannya
kepada pihak lain demi kepentingan umum atas dasar undang-undang walau
ada pembayaran ganti rugi. Konsep komunal beranggapan bahwa karya
intelektual adalah merupakan karya milik bersama. Walau tidak benar
seluruhnya hal ini yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum HKI di
Indonesia. Sistem HKI di negara-negara berkembang memahami hak milik
sebagai hak alami ini tidak relevan karena hak milik mempunyai fungsi sosial
dan menjadi milik bersama. Fenomena-fenomena itu tidak mudah dipahami dan
tidak berakar pada adat-istiadat Indonesia sehingga peraturan-peraturan
tentang HKI sulit diterapkan dan pelanggaran-pelanggaran seperti pembajakanpembajakan
dan pemalsuan ide sulit dihindari.
Di samping itu tentang kepemilikan hak dapat dilihat dalam ketentuan
Pasal 27 (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Right) sedunia
menjadi dasar bahwa ”setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan
(moral dan materi) yang diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusasteraan atau
artistik dalam hal dia sebagai pencipta”.
5
Dengan alasan-alasan di atas, prinsip-prinsip keseimbangan antara
kepentingan publik dan individu kemudian melatarbelakangi hak tersebut.
Prinsip-prinsip yang mendasari HKI adalah sebagai berikut.xiv
a. Prinsip keadilan (the Principal of Natural Justice). Hak kekayaan intelektual
menganut prinsip ini dengan memberikan hak kepada pencipta, inventor,
atau pendisain untuk memperoleh imbalan dengan memberikan hak
ekonomi dan hak moral.
b. Prinsip ekonomi, yaitu prinsip untuk dapat menikmati keuntungan. Misalnya
dalam bentuk royalty, technical fee, dll.
c. Prinsip kebudayaan, yaitu bahwa hasil inventor, ciptaan, atau pendisain
dapat meningkatkan taraf hidup, peradaban, dan martabat manusia.
d. Prinsip sosial, yaitu prinsip bahwa di dalam hak yang diberikan oleh negara
terkandung juga pemenuhan kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi.
2. Konsep Perlindungan HKI
Hukum yang mengatur soal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
adalah suatu fenomena yang relatif masih baru bagi banyak negara di dunia
terutama negara berkembangxv. Pemahaman teori Hak Kekayaan Intelektual
belum banyak diketahui oleh masyarakat. Di sini akan diuraikan pemahaman
konsepsi hak kekayaan intelektual dari unsur-unsur yang ada dalam istilah HKI
yaitu, (1) hak, (2) kekayaan dan (3) intelektual. Ketiga unsur ini merupakan
kesatuan yang tidak dipisah satu dengan lainnya. Hal itu dapat dijelaskan
sebagai berikut.
Pertama, Unsur Hak. Hak yang dimaksud di sini adalah hak yang
diberikan negara kepada para intelektual yang mempunyai hasil karya yang
eksklusif. Eksklusif artinya hasil karyanya baru, atau pengembangan dari yang
sudah ada, mempunyai nilai ekonomi, bisa diterapkan di dunia industri,
mempunyai nilai komersial dan dapat dijadikan aset. Menurut hukum perdataxvi
hak yang melekat pada kekayaan mempunyai sifat kebendaan. Hak yang
mempunyai sifat kebendaan disebut Hak Kebendaan dan diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak kebendaan itu yang dalam urutannya
terletak paling atas dan paling sempurna, disebut hak milik.xvii
Pasal 499 KUHPerdata adalah dasar hukum atas hak kebendaan yang
dapat dikuasai dengan hak miliki. Dijelaskan dalam pasal ini bahwa yang
dimaksud dengan kebendaan dapat berupa barang, jasa atau hak yang dapat
dikuasai sebagai hak milik. Hak milik adalah hak yang absolut artinya (1) hak
yang harus dihormati oleh semua orang; selama tidak terdapat hubungan
hukum tertentu tidak dapat diganggugugat; dan dapat dipertahankan terhadap
siapa saja yang menggunakan tanpa hak. (2) mempunyai sifat “melekat”,
mengikuti benda itu bila dipindahtangankan (droit de suite). Dan (3)
mempunyai sifat ”droit de preference” (hak untuk didahulukan).
Selain hal di atas, benda di dalam Hukum Perdata dibagi menjadi
beberapa kategori. Namun, yang terpenting di sini adalah pembagian benda
menjadi benda bergerak (tidak tetap) dan benda tidak bergerak (tetap). Benda
bergerak atau benda tidak tetap contohnya adalah mobil, perhiasan, furniture,
dan lain-lain. Benda tetap contohnya adalah tanah, rumah, dan lain-lain.
Kategori benda bergerak dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu benda bergerak
berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak tidak berwujud contohnya
adalah piutang, hak atas paten, hak cipta, dan lain-lain. Hukum Perdata tidak
mengatur tentang ini. Hak-hak itu seperti dikatakan Roscoe Pound sebagai
immateriel. Atas pembagian itu Hak Kekayaan Intelektual dipahami sebagai
benda bergerak tidak berwujud atau immateriel dan intangible.
Mengapa Hak kekayaan Intelektual dianggap benda bergerak tidak
berwujud?xviii Ini karena sifatnya yang dapat dipindahkan seperti benda-benda
6
lainnya; dan bentuknya abstrak, tidak dapat dilihat dan diraba. Karena sifat
kebendaan itu hak Kekayaan Intelektual dapat dimiliki oleh subyek hukum,
orang maupun badan hukum; atau dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 570 KUHPerdata (Buku II tentang Kebendaan) memberi pengertian
tentang hak milik sebagai berikut.
”hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan
berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal
tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak
mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak itu atau tindakan pembatasan lainnya demi
kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang, dan atau
dengan pembayaran ganti rugi”.
Pemahaman tentang hak milik memang memang masih banyak
mengundang permasalahan kontradiksi dan sulit didefinisikan secara baku,
karena para ahli masih mempunyai pendapat masing-masing. Di samping itu
ada kekeliruan penggunaan istilah hak milik. Misalnya umum mengartikan milik
sebagai harta benda. Sedangkan ahli hukum dan filsafat mengartikan milik
sebagai hak. Milik diidentikan dengan milik pribadi, suatu hak yang eksklusif.
Hak orang untuk mengesampingkan yang lain dalam hal penggunaan dan
memanfaatkan sesuatuxix. Pemahaman hak milik yang terkandung di dalam hak
kekayaan intelektual adalah hak milik dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan,
seni, sastra dan teknologi juga termasuk desain dan informasi yang berawal
dari suatu ide. Ini berarti perlindungan diberikan kepada kemampuan
intelektual yang dicurahkan dari bentuk ide, gagasan ke dalam bentuk nyata,
baik baru (orisinil) maupun pengembangan lebih lanjut yang dapat dilihat,
dinikmati, didengar, dirasakan, dibaca dll.
Kedua, unsur kekayaan. Menurut V. Apeldoorn dalam bukunya Pengantar
Ilmu hukum menjelaskan bahwa Hukum Kebendaan merupakan bagian dari
Hukum Harta Kekayaan. Kekayaan menurut Paul Scholten dalam Zaakenrecht
adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, dapat diperdagangkan dan
dapat diwariskan atau dapat dialihkan. Ini berarti bahwa unsur kekayaan pada
hak kekayaan intelektual mempunyai sifat ekonomi, yaitu mempunyai nilai
uang, dapat dimilik dengan hak yang absolut dan dapat dialihkan secara
komersial. Menurut ilmu pengetahuan hukum benda merupakan bagian dari
hukum harta kekayaan yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak
dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Ketiga, unsur intelektual. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
dimaksud dengan intelektual adalah cerdas, orang yang berpikiran jernih
berdasarkan ilmu pengetahuan; atau yang mempunyai kecerdasan tinggi.
Bahasa Indonesia memberi pengertian intelektual adalah cendekiawan atau
orang yang memiliki sikap hidup yang terus menerus meningkatkan
kemampuan berpikirnya untuk dapat mengetahui atau memahami sesuatu.
Dari ketiga unsur pemahaman itu dapat ditarik kesimpulan bahwa hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia melalui daya cipta rasa dan karsa. Pengorbanan tenaga,
pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan mempunyai nilai.
Nilai ekonomi yang melekat menimbulkan konsepsi kekayaan (property).
Dengan konsep kekayaan maka perlu perlindungan hukum dan hak. Perlu
dipertahankan keberadaannya terhadap siapa saja. Ketiga hal ini merupakan
landasan konsepsi HKI.
7
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia
telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan
undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
Pemerintah Belanda mengundangkan Undang-undang Merek (1885), Paten
(1885), Hak Cipta (1921). Ketika masih dalam penjajahan Hindia Belanda,
Indonesia telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property sejak 1888xx, anggota Madrid Convention dari 1893 sampai
dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and
Artistic Works sejak 1914. Pada zaman pendudukan Jepang 1942 – 1945,
semua peraturan di bidang HKI tersebut di atas tetap berlaku sesuai dengan
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Dengan berjalannya waktu dan adanya tuntutan dari masyarakat
internasional, bahwa Indonesia selain harus melindungi HKI warganegaranya
juga dari negara-negara anggota WTO lainnya (TRIPS: prinsip nasional
treatment). Di Indonesia saat ini berlaku tujuh (7) undang-undang yang
melindungi HKI yaitu:
a. Undang Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
c. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
d. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
e. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Disain Industri.
g. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ke tujuh undang-undang ini akan efektif berlaku bila digunakan oleh para
inventor, kreator, pendesain untuk melindungi haknya. Bila tidak digunakan
sesuai dengan pasal undang-undang terkait, karyanya akan sulit memperoleh
perlindungan dari perangkat hukum HKI.
3. Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan HKI
Penegakan hukum terutama tentang Hak Kekayaan Intelektual saat ini
masih merupakan kendala bagi Indonesia. Namun karena Indonesia sudah
menjadi anggota dari World Trade Organization (WTO), semua hasil keputusan
WTO harus diratifikasi, yang berarti selain Indonesia menghormati semua hasil
kekayaan intelektualnya, juga harus menghormati dan melindungi kekayaan
intelektual negara anggota lainnya. Ratifikasi yang melandasi perdagangan
internasional Indonesia adalah Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia).
Ada dua lembaga multilateral yang berhubungan dengan HKI adalah
WIPO dan TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights). World Intellectual
Property Organization (WIPO) ada di bawah lembaga Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) dan Trade Related-Aspects of Intelektual Property Rights (TRIPs)
yang lahir dalam Putaran Uruguay diakomodasi oleh World Trade Organization
(WTO). Indonesia termasuk anggota kedua organisasi tersebut dengan
meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property and
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization;
meratifikasi hasil-hasil keputusan Uruguay Round dengan Undang-Undang No.
7 Tahun 1994 tentang Ratifikasi WTO.
Mengapa sudah ada lembaga WIPO dibentuk juga TRIPs? Oleh negaranegara
maju WIPO dianggap tidak mampu melindungi Intellectual Property di
pasar internasional terutama Negara Eropa Barat dan Amerika Serikat maka
dimasukanlah persoalan itu dalam agenda Putaran Uruguay yang kemudian
dikonkritkan dalam TRIPsxxi. Ketika itu WIPO dinilai :
8
a. organisasinya terbatas. Kesepakatan tidak dapat dilakukan oleh non
anggota;
b. tidak mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa atas hak kekayaan
intelektual;
c. tidak mampu mengadaptasi perubahan struktur perdagangan
internasional dan perubahan inovasi teknologi.
Di Indonesia ada dua departemen yang mengakomodasi kebutuhan
perlindungan HKI, yaitu Departemen Hukum Dan HAM untuk perlindungan Hak
Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Disain Industri dan Disain Tata Letak
Sirkuit Terpadu; dan Departemen Pertanian untuk penemuan di bidang Varietas
Tanaman Baru.
Perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di dunia, dan telah
diratifikasi oleh Indonesia, yaitu konvensi antara lain:
a. Paris Convention for Protection of Industrial Property dengan Keppres No.
15 Tahun 1997;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations under PCT dengan
Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dengan
Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty dengan Keppres No. 19 Tahun 1997;
f. Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade
Organization (WTO) dengan Keppres No. 7 Tahun 1994.
4. LITIGASI : Perlindungan HKIxxii
Bila timbul sengketa HKI gugatan dapat ditujukan kepada Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Niaga. Dari Ketujuh undang-undang yang mengatur
tentang HKI di Indonesia hanya tentang perlindungan Varietas Tanaman Baru
dan Rahasia Dagang yang gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri
dengan menggunakan Hukum Acara HIR (Het Herziene Indische Reglement).
Dalam perkara yang menyangkut hak cipta, paten, disain industri dan desain
tata letak sirkuit terpadu gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga. Hukum Acara
yang digunakan adalah HIR kecuali ditentukan lain dalam undang-undang HKI.
Perbedaan beracara di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri secara
singkat dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Beracara di Pengadilan Niaga harus memakai jasa advokat. Gugatan di
Pengadilan Negeri harus didahului dengan melaporkan dulu ke polisi,
kemudian Berkas Acara dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kemudian setelah
sempurna diserahkan ke Pengadilan.
b. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga dalam daerah hukum Tergugat
bertempat tinggal.
c. Tergugat berdomisili di luar RI gugatan ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
d. Panggilan sidang: minimal 7 hari sebelum sidang oleh juru sita – dispatch
teori/verzend teori.
e. Putusan Pengadilan Niaga bersifat serta merta. Artinya dapat dijalankan
lebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya.
f. Tidak terbuka upaya hukum Banding, hanya terbuka upaya hukum Kasasi.
Karena sifat Pengadilan Niaga yang cepat, efektif dan efisien.
g. Berdasarkan Yurisprudensi MA RI terbuka upaya hukum Peninjauan Kembali
lihat - Undang-undang No. 14 thn 1985 jo Undang-undang No. 5 tahun
2004.
9
h. Terdapat batasan-batasan waktu penyelesaian perkara HKI baik di tingkat
pertama maupun Kasasi.
i. Berwenang menerbitkan Penetapan Sementara yang bersifat expand.
Penetapan sementara ini merupakan senjata ampuh untuk menghindari dan
memerangi pembajakan HKI.
j. Sanksi di dalam perangkat HKI adalah sebagai berikut. Sanksi Pidana
minimal satu tahun dan paling lama 7 tahun atau denda sebesar minimal
satu juta rupiah dan maksimal 5 milyar. Di samping itu bila digugat secara
perdata ada ganti rugi. Selain sanksi itu dapat juga ditambah dengan sanksi
moral yaitu memuat permohonan maaf di media cetak.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena
banyak bentuknya dan luas ruang lingkupnya. Pada umumnya HKI
berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki
nilai komersial. HKI tersebar di dua cabang utama yaitu pertama, Kekayaan
Ciptaan termasuk hal-hal yang terkait; dan kedua, Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak yang diberikan negara kepada
kaum intelektual yang mampu menerapkan ide dan gagasannya dalam bentuk
kongkrit mempunyai dasar filosofi hak milik (walau terbatas dan berbeda
dengan konsep hak milik atas benda), yaitu hak individual yang paling tinggi
dan sempurna. Konsep dasarnya ialah bahwa pemilik hak sudah berkorban dan
mencurahkan pikiran, tenaga, waktu dan biaya untuk menghasilkan suatu
karya, maka ia dapat menggunakan buah karyanya sebagai hak, aset pribadi
atau mengalihkannya pada pihak lain secara sosial (hibah, wasiat) atau
komersial (Licensi Agreement atau Assignment Agreement atau perjanjian
lainnya); dan diberi penghargaan dan perlindungan hukum. Perlindungan
hukum baru efektif berlaku kalau karyanya dimintakan hak perlindungan
kekayaan intelektual pada instansi terkait.
B. SARAN
Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang HKI dan pemanfaatannya
untuk kesejahteraan manusia melalui sosialisasi di lingkungan pendidikan mulai
dari bangku sekolah dasar hingga jenjang perguruan tinggi; terutama media
cetak dan komunikasi masa.
DAFTAR PUSTAKA
ApelDoorn. ”Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta: Pradnya Paramita. Cetakan ke 26,
tahun 1996.
Cornish, W.R. “Intellectual Property” Third Edition., London: Sweet & Maxwell, 1996.
Damian Eddy. Hukum Hak Cipta menurut Beberapa Konvensi Internasional,
Undang-undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungan terhadap Buku serta
Perjanjian Penerbitan. Jakarta: Alumni, hlm 47.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta. “Pokok-Pokok Filsafat Hukum”. Jakarta: Gramedia,
1996.
10
Djumhana Muhammad, R. Djubaedillah. ”Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan
Prakteknya di Indonesia)”. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Lindsey, Tim. Et.al. ”Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar”. Bandung:
Alumni.2000.
Purba, A.Zen Umar. ”Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs”. Bandung: Alumni,
2005.
Rachmadi Usman. ”Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual”, Bandung: Alumni, 2003
Reza Antonius. “Negara Hukum”. Jogyakarta: Kanisius. 2007.
Sudargo Gautama, Rizawanto Winata. “Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001”,
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Saidin. ”Aspek Hak Kekayaan Intelektual”, Jakarta: RajaGrafindo, 2003.
Thumm Nikolaus. “Intellectual Property Rights”: National Systems and
Harmonisation in Erope, New York: Physica-Verl, 2000, p.5
Venantia. “GATS dan Liberalisasi Jasa Pendidikan”. Gloria Yuris, Vol 6. 2006.
Venantia. ”Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”. Hukum Dalam
Bisnis. Buku Ajar Fakultas Ekonomi Unika Atma Jaya. 2006, hlm. 97.
World Intellectual Property Organization. Intellectual Property Reading Material,
WIPO Publication No. 476 (E), Geneve, 1995.
i http://media.isnet.org/iptek/100/watt.html
ii Damian Eddy. Hukum Hak Cipta menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang
Hak Cipta 1997 dan Perlindungan terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitan. Jakarta: Alumni,
hlm 47.
iii Keppres RI No. 144 tahun 1998 tentang perubahan nama Direktorat Hak Cipta, Paten dan
Merek menjadi Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 15 September 1998.
iv Achmad Zen Umar Purba. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni. 2005,
hlm 1.
v World Intellectual Property Organization. Intellectual Property Reading Material, WIPO
Publiction No. 476 (E), Geneve, 1995, h1m 5
vi Definisi ini dirumuskan oleh penulis.
vii Pembagian ini menurut World Intellectual Property Organization.
viii Suatu program Komputer di Amerika dilindungi oleh Hak Paten.
ix Thumm Nikolaus. Intellectual Property Rihts: National Systems and Harmonisation in Erope,
New York: Physica-Verl, 2000, p.5
x tambahan penulis.
xi Dirangkum ulang dari tulisan R. Antonius yang mengambil dari buku John Locke. Two
Treatises of Government: A Critical Edition with an Introduction and Apparatus Criticus by
Peter Laslet. London: Cambrige University Press, 1970 Pasal 4.
xii Reza Antonius. Negara Hukum. Jogyakarta: Kanisius. 2007.
xiii Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006, hlm 68-
70.
xiv Tim Lindsay, et al. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Alumni, 2002, hlm. 90.
xv Venantia. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Hukum Dalam Bisnis. Buku
Ajar Fakultas Ekonomi Unika Atma Jaya. 2006, hlm. 97.
xvi Subekti, R dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cetakan ke empat belas.
Jakarta:Pradnya Paramita, 1981.
11
xvii Di samping hak milik, ada hak-hak lainnya yang mempunyai sifat terbatas, seperti hak
guna usaha, hak guna bangunan dan lain-lain yang mengatur soal tanah sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok Agraria.
xviii Catatan: Pasal 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta diatur bahwa hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak
xix Darji Darmodiharjo dan Sidharta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia, 1996,
hlm 184.
xx Pada tahun 1951 Indonesia keluar dari keanggotaan convensi ini , karena berharap dengan
melihat contoh dari Jepang yang tidak masuk dalam keanggotaan tersebut dapat
menerjemahkan buku tanpa dituduh melakukan pembajakan. Setelah teknologi dikuasi,
Jepang tidak lagi melakukan pembajakan. Sebaliknya dengan Indonesia pada tahun 2000
Indonesia masuk dalam daftar negara terbesar nomor 3 di dunia yang melakukan
pembajakan.
xxi World Trade Organization. Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Direktorat
Jendral Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Departemen Luar Negeri. 2007,
hlm 35.
xxii Disarikan dari uraian Ibu Elijana Maria Tanzah, Mantan Hakim Pengadilan Tinggi, dalam
seminar ”Edukasi dan Deseminasi Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi”, di Unika
Atma Jaya, 2008.